Visi & Misi

V I S I

“Terwujudnya Masyarakat Desa Gohong Yang Mandiri, Sejahtera, Sehat, Aman, Adil, Damai, Serta Berpengetahuan  dan Terampil yang Menjunjung Tinggi Kebersamaan”

 

MISI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA GOHONG

Kebijakan pembngunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Selama periode 2016-2021. 

  1. Misi Pertama :
    • Selalu Meningkatkan kulitas Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat secara berkelanjutan disegala bidang
    • Arah kebijakan : Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan disegala bidang  
  2. Misi Kedua :
    • Selalu bekerjasama dalam pelayanan pendidikan untuk membantu menjaga mutu dan kualitas yang baik.
    • Arah Kebijakan :
      • Desa Selalu bekerjasama dengan pihak pendidikan
      • Mengembangkan Pelayanan
      • Pembangunan Prasarana dan Sarana Pendidikan
  3. Misi Ketiga :
    • Selalu bekerjasama dalam pelayanan kesehatan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat
    • Arah Kebijakan : 
      • Meningkatkan pelayanan kesehatan desa
      • Pembangunan dan pemeliharaan Prasarana dan Sarana Kesehatan
      • Membangun gerakan hidup bersih dan sehat
  4. Misi Keempat :
    • Selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat umat beragama yang ada di desa
    • Arah Kebijakan :
      • Selalu menjaga kerukunan sesama umat beragama
      • Membantu pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah
  5. Misi Kelima :
    • Selalu bekerjasama meningkatkan nilai usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan usaha jangka pendek yang berbasis pertanian dan kerajinan serta lapangan kerja
    • Arah Kebijakan : 
      • Meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat
      • Pembangunan Prasarana dan sarana di segala bidang yang menunjang perekonomian masyarakat
  6. Misi Keenam :
    • Selalu mengutamakan dan mengusul sarana dan prasarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, antara lain jalan desa, gang, jembatan, balai desa dan sarana air bersih (sumur bor)
    • Arah Kebijakan :
      • Pembangunan dan pemeliharaan serta rehabilitasi infrastruktur dasar
      • Pembangunan sarana dan prasarana perhubungan
      • Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa
      • Pembangunan fasilitas sanitasi lingkungan
  7. Misi Ketujuh :
    • Selalu mengutamakan kerjasama antar Pemerintah Desa dalam pelayanan pada masyarakat maupun pelaksanaan dana bantuan, baik dari Kabupaten, Provinsi, maupun pusat dan pendapatan asli desa sesuai aturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat 
    • Arah Kebijakan :
      • meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
      • Mengutamakan keterbukaan dalam melaksanakan pembangunan di desa
      • Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sesuai potensi Desa
  8. Misi Kedelapan :
    • Selalu menjaga dan mengawasi proses pelaksanaan rencana kerja hutan desa demi menunjang kesejahteraan masyarakat
    • Arah Kebijakan :
      • Menjaga dan melestarikan wilayah kawasan hutan desa
      • Memaksimalkan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk kesejahteraan masyarakat
  9. Misi Kesembilan :
    • Selalu Siap sedia menyelesaikan setiap ada masalah , baik didalam maupun dari luar
    • Arah Kebijakan :
      • Selalu tanggap terhadap situasi yang terjadi di desa
      • Mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar